(lanjutan post sebelumnya dari Nilai Sosial dalam Masyarakat, yuk dilanjut bacanya)
1.
Pengertian
Norma Sosial
Secara
sosiologis, norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari
kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan
untuk menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya. Oleh
karena itu, norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di luar individu, membatasi
mereka, dan mengendalikan tingkah laku mereka. Bagi siapapun yang melakukan
pelanggaran terhadap norma sosial akan ada sanksi atau hukuman dari masyarakat.
Oleh karena itu,
keberadaan norma sosial dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu
kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Norma
sosial dibuat oleh manusia agar nilai-nilai sosial yang ada dapat dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah
menjalankan norma yang berisi nilai-nilai maka di dalam masyarakat akan
tercipta suatu tata hubungan yang harmonis tanpa adanya pelanggaran terhadap
hak-hak setiap individu dalam masyarakat.
Jadi, dapat
ditegaskan bahwa norma sosial adalah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi sebagai
pedoman untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi
perintah, larangan, anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas
guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam bermasyarakat. Dalam
memberikan sanksi bagi pelanggaran terhadap norma, ada berbagai cara tergantung
pada tingkatan norma mana yang dilanggar.
2.
Tingkatan
Norma Sosial dalam Masyarakat
Tingkatan norma sosial yang ada di
masyarakat dibagi menjadi 4 yaitu:
a. Cara
(Usage)
Proses interaksi
yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan
individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang
diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah
dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, cara
berpakaian yang tidak sesuai dengan tempatnya, dan lain-lain.
b. Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan adalah
sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama.
Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi
terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan.
Sebagai contoh: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan
salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal, dan lain-lain.
c. Tata
kelakuan (Mores)
Mores
adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok
manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok
terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap aneh tetapi pelanggaran
terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat.
sebagai contoh: mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan
perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain.
d. Adat
istiadat (Customs)
Tata kelakuan
yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat
menjadi adat istiadat (customs). Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena
bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang
keras dari anggota lainnya. Misalnya larangan masyarakat Bali untuk mencuri
bila ketahuan tangannya kan dipotong, larangan perkawinan antar kerabat, makan
daging manusia, dan lain-lain.
3.
Macam
Norma Sosial dalam Masyarakat
Norma sosial
dalam masyarakat dibedakan menjadi beberapa aspek yang saling berkaitan satu
sama dengan yang lain. Adapun macam-macam norma sosial yang ada di masyarakat
adalah:
a.
Norma Agama
Merupakan
norma yang berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang
berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap
norma ini mendapatkan sanksi dosa dan di masukkan ke dalam neraka ketika di akhirat
nanti.
b.
Norma Hukum
Adalah
suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi
ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta
suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya dibuat oleh lembaga tertentu. Aturan
ini lazimnya tertulis yang diklasifikasikan dalam berbagai bentuk kitab
undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan hukum pengadilan adat.
Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang
paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain dari mulai denda sampai
hukuman fisik (penjara atau hukuman mati).
c.
Norma Kesusilaan
Adalah
peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak
sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap
buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk melaksanakan nilai moral
yaitu dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain. Sebagai contoh:
telanjang di depan umum atau berpakaian minim.
d.
Norma Kesopanan
Adalah
petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam
masyarakat. Sebagai contoh: meludah di depan orang, menyerobot antrean,
membuang sampah sembarangan, dan lainlain.
e.
Norma Kebiasaan
Adalah
sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah
kebiasaan. Sebagai contoh: menengok teman yang sakit, melayat, menghadiri
undangan pernikahan, dan lain-lain.
Pada
perkembangannya, norma-norma sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu
masyarakat dapat terbentuk menjadi lembaga kemasyarakatan jika mengalami
beberapa proses yaitu:
1. Proses
pelembagaan (institutionalization), yaitu norma-norma mulai dikenal, diakui,
dihargai, dan kemudian ditaati.
2. Proses
internalized (internalisasi), yaitu norma-norma sudah mendarah daging dalam
jiwa anggota masyarakat.
Kedua proses tersebut yang melegalkan norma-norma
tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat. Seperti misalnya aturan
pembayaran pajak tanah bagi pemilik rumah atau lahan yang dilembagakan
dalam
bentuk peraturan pemerintah tentang pajak dan dikelola oleh dinas
pajak.
4.
Peran
Nilai dan Norma dalam Masyarakat
Norma dan nilai
dalam masyarakat sangat berperan dalam memberikan stabilitas kehidupan. Peran
nilai dan norma secara umum adalah untuk mengatur pola kehidupan masyarakat
agar pola perilaku yang ditunjukkan seimbang, tidak merugikan, serta tidak
menimbulkan ketidakadilan. Dalam masyarakat yang modern saat ini memang sangat
dibutuhkan peran dari nilai dan norma. Hal ini digunakan agar masyarakat modern
tidak berlaku sekehendak hatinya. Secara lebih rinci peran nilai dan norma
dalam masyarakat adalah:
a. Sebagai
petunjuk perilaku yang benar
Nilai
dan norma dalam masyarakat menjadi rel dari perilaku yang harus dibuat oleh
setiap masyarakat. Perilaku yang kompleks dalam masyarakat akan menimbulkan
variasi-variasi dalam pencapaian kebutuhan hidup. Akibatnya masyarakat akan
berlaku sekehendak hatinya tanpa memandang kepentingan-kepentingan orang lain,
sehingga terjadi ketidakseimbangan yang menimbulkan benturan-benturan antar
individu dalam masyarakat menimbulkan konflik sosial. Untuk mengantisipasi hal
ini, maka masyarakat membentuk nilai dan norma agar dijadikan petunjuk dalam
perilaku yang sudah disepakati oleh anggota masyarakat.
b. Sebagai
pengatur sistem dalam masyarakat
Setiap
masyarakat pasti memiliki sistem dalam kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan
pokok. Sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat agar kebutuhan hidupnya
dapat terpenuhi secara normal. Karena sistem adalah serangkaian perilaku yang
terstruktur dan sistematis, maka dibentuklah tatanan nilai dan norma. Hal ini
dilakukan agar masyarakat terus berjalan pada sistem yang sudah disepakati,
sehingga keseimbangan hidup dalam masyarakat tercipta.
c. Sebagai
pelindung bagi mereka yang lemah
Masyarakat
pada umumnya terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi. Secara
alamiah komponen tersebut tersusun sedemikian rupa yang melembaga pada suatu
kehidupan masyarakat. Sehingga variasi dari pola perilaku mengikuti komponen
yan terbentuk dan terdiri dari peran dan status dari masyarakat. Karena setiap
individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda maka komponen masyarakat tersebut
membentuk struktur sosial yang vertikal, akibatnya ada segolongan individu yang
menjadi pemimpin maupun menjadi penjahat. Untuk melindungi ketidaknyamanan dari
pemimpin yang sewenang-wenang maupun dari penjahat yang merugikan dan
meresahkan, maka masyarakat secara kolektif membentuk nilai dan norma.
d. Sebagai
Khasanah Budaya Masyarakat
Dalam
konteks ini nilai dan norma yang ada di depan masyarakat berperan sebagai etos
budaya masyarakat yang memberikan ciri khusus bagi masyarakat tersebut. Bentuk
kebudayaan dalam masyarakat memiliki keragaman tersendiri. Keragaman tersebut
berasal dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut.
Sumber:
Budiati,
Atik C. 2009. Sosiologi Kontekstual.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Setiadi, Elly M dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Kencana
Widya, Deasy. 2009. Sosiologi untuk
Kelas X. Wonogiri
0 Response to "Norma Sosial dalam Masyarakat"
Posting Komentar