Norma Sosial dalam Masyarakat

(lanjutan post sebelumnya dari Nilai Sosial dalam Masyarakat, yuk dilanjut bacanya)


1.      Pengertian Norma Sosial
Secara sosiologis, norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan untuk menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di luar individu, membatasi mereka, dan mengendalikan tingkah laku mereka. Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap norma sosial akan ada sanksi atau hukuman dari masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan norma sosial dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Norma sosial dibuat oleh manusia agar nilai-nilai sosial yang ada dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah menjalankan norma yang berisi nilai-nilai maka di dalam masyarakat akan tercipta suatu tata hubungan yang harmonis tanpa adanya pelanggaran terhadap hak-hak setiap individu dalam masyarakat.
Jadi, dapat ditegaskan bahwa norma sosial adalah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi sebagai pedoman untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam bermasyarakat. Dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran terhadap norma, ada berbagai cara tergantung pada tingkatan norma mana yang dilanggar.

2.      Tingkatan Norma Sosial dalam Masyarakat
Tingkatan norma sosial yang ada di masyarakat dibagi menjadi 4 yaitu:
a.      Cara (Usage)
Proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, cara berpakaian yang tidak sesuai dengan tempatnya, dan lain-lain.
b.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal, dan lain-lain.
c.       Tata kelakuan (Mores)
Mores adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. sebagai contoh: mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain.
d.      Adat istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya. Misalnya larangan masyarakat Bali untuk mencuri bila ketahuan tangannya kan dipotong, larangan perkawinan antar kerabat, makan daging manusia, dan lain-lain.

3.        Macam Norma Sosial dalam Masyarakat
Norma sosial dalam masyarakat dibedakan menjadi beberapa aspek yang saling berkaitan satu sama dengan yang lain. Adapun macam-macam norma sosial yang ada di masyarakat adalah:
a.      Norma Agama
Merupakan norma yang berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sanksi dosa dan di masukkan ke dalam neraka ketika di akhirat nanti.
b.      Norma Hukum
Adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya dibuat oleh lembaga tertentu. Aturan ini lazimnya tertulis yang diklasifikasikan dalam berbagai bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan hukum pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain dari mulai denda sampai hukuman fisik (penjara atau hukuman mati).
c.       Norma Kesusilaan
Adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk melaksanakan nilai moral yaitu dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain. Sebagai contoh: telanjang di depan umum atau berpakaian minim.
d.       Norma Kesopanan
Adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam masyarakat. Sebagai contoh: meludah di depan orang, menyerobot antrean, membuang sampah sembarangan, dan lainlain.
e.       Norma Kebiasaan
Adalah sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai contoh: menengok teman yang sakit, melayat, menghadiri undangan pernikahan, dan lain-lain.

Pada perkembangannya, norma-norma sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat dapat terbentuk menjadi lembaga kemasyarakatan jika mengalami beberapa proses yaitu:
1.      Proses pelembagaan (institutionalization), yaitu norma-norma mulai dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati.
2.      Proses internalized (internalisasi), yaitu norma-norma sudah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
Kedua proses tersebut yang melegalkan norma-norma tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat. Seperti misalnya aturan pembayaran pajak tanah bagi pemilik rumah atau lahan yang dilembagakan dalam bentuk peraturan pemerintah tentang pajak dan dikelola oleh dinas pajak.

4.      Peran Nilai dan Norma dalam Masyarakat
Norma dan nilai dalam masyarakat sangat berperan dalam memberikan stabilitas kehidupan. Peran nilai dan norma secara umum adalah untuk mengatur pola kehidupan masyarakat agar pola perilaku yang ditunjukkan seimbang, tidak merugikan, serta tidak menimbulkan ketidakadilan. Dalam masyarakat yang modern saat ini memang sangat dibutuhkan peran dari nilai dan norma. Hal ini digunakan agar masyarakat modern tidak berlaku sekehendak hatinya. Secara lebih rinci peran nilai dan norma dalam masyarakat adalah:
a.    Sebagai petunjuk perilaku yang benar
Nilai dan norma dalam masyarakat menjadi rel dari perilaku yang harus dibuat oleh setiap masyarakat. Perilaku yang kompleks dalam masyarakat akan menimbulkan variasi-variasi dalam pencapaian kebutuhan hidup. Akibatnya masyarakat akan berlaku sekehendak hatinya tanpa memandang kepentingan-kepentingan orang lain, sehingga terjadi ketidakseimbangan yang menimbulkan benturan-benturan antar individu dalam masyarakat menimbulkan konflik sosial. Untuk mengantisipasi hal ini, maka masyarakat membentuk nilai dan norma agar dijadikan petunjuk dalam perilaku yang sudah disepakati oleh anggota masyarakat.
b.      Sebagai pengatur sistem dalam masyarakat
Setiap masyarakat pasti memiliki sistem dalam kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara normal. Karena sistem adalah serangkaian perilaku yang terstruktur dan sistematis, maka dibentuklah tatanan nilai dan norma. Hal ini dilakukan agar masyarakat terus berjalan pada sistem yang sudah disepakati, sehingga keseimbangan hidup dalam masyarakat tercipta.
c.       Sebagai pelindung bagi mereka yang lemah
Masyarakat pada umumnya terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi. Secara alamiah komponen tersebut tersusun sedemikian rupa yang melembaga pada suatu kehidupan masyarakat. Sehingga variasi dari pola perilaku mengikuti komponen yan terbentuk dan terdiri dari peran dan status dari masyarakat. Karena setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda maka komponen masyarakat tersebut membentuk struktur sosial yang vertikal, akibatnya ada segolongan individu yang menjadi pemimpin maupun menjadi penjahat. Untuk melindungi ketidaknyamanan dari pemimpin yang sewenang-wenang maupun dari penjahat yang merugikan dan meresahkan, maka masyarakat secara kolektif membentuk nilai dan norma.
d.      Sebagai Khasanah Budaya Masyarakat
Dalam konteks ini nilai dan norma yang ada di depan masyarakat berperan sebagai etos budaya masyarakat yang memberikan ciri khusus bagi masyarakat tersebut. Bentuk kebudayaan dalam masyarakat memiliki keragaman tersendiri. Keragaman tersebut berasal dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut.



Sumber:
Budiati, Atik C. 2009. Sosiologi Kontekstual. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Setiadi, Elly M dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Kencana
Widya, Deasy. 2009. Sosiologi untuk Kelas X. Wonogiri


Related Posts:

0 Response to "Norma Sosial dalam Masyarakat"

Posting Komentar